LBH Jakarta Minta OJK Awasi Seluruh Keberadaan Pinjaman Online

Isna Rifka Sri Rahayu
OJK diminta tak hanya bertanggung jawab terhadap pinjaman online legal.

Pinjaman online ilegal telah memakan korban setelah sopir taksi, Zulfadhli (35) ditemukan bunuh diri di kamar kosnya di Mampang Prapatan. Pria tersebut gantung diri karena terlilit pinjaman online.

"Kami, Satgas OJK dan asosiasi sedang melakukan pendalaman. Kalau dilakukan fintech legal akan dilakukan tindakan ke fintech," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, kasus tersebut terjadi karena Zulfadhli terlilit pinjaman online ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama diawasi dan dibatasi ketentuan pengaksesan data peminjam, termasuk cara menagih utang kepada nasabah.

"Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi ketentuan, terutama larangan meng-copy semua kontak di HP. Hanya kontak darurat saja yang dibolehkan. Juga tidak bisa akses file atau gambar," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal