Jemaah yang Wafat saat Haji Dapat Santunan Rp18,5 Juta

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Setkab)

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” ucapnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Dia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8/2018) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang dengan rincian 141 jemaah wafat di Mekkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya sebanyak 3 jemaah wafat di bandara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

57 tahun lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal