Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Wikku D Nugroho
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023). 

Sementara itu, Grace Natalie saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Wanita berusia 41 tahun ini juga merupakan salah satu pendiri partai tersebut. 

Lantas, kira-kira berapa gaji Staf Khusus Presiden? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/5/2024). 

Gaji Staf Khusus Presiden

Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
14 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
24 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
31 hari lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal