JAKARTA, iNews.id - GajiKepala Otorita IKN menarik untuk dibahas. Infonya, gaji yang didapat bisa mencapai Rp172,71 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Rincian gaji ini mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta.
Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Seperti yang sudah dibahas di atas, gaji Kepala Otorita IKN zaman Bambang Susantono, mencapai Rp172,71 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Rincian gaji terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.