DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

“Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend si wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka kami mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk waktu seterusnya,” ucapnya.

Si wajib pajak yang di-suspend tersebut, menurut Hestu, harus memberikan keterangan dengan menunjukkan dokumen pendukung kepada pemeriksa bukti permulaan atau penyidik. Status suspend akan dicabut apabila si wajib pajak mampu memberikan klarifikasi dengan memenuhi empat kriteria.

“Dalam hal terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak tidak boleh memberikan klarifikasi,” ujarnya. 

Namun, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal