Ditjen Pajak Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Pembukuan UMKM

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan (tengah) saat melaporkan realisasi penerimaan pajak. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi ini merupakan bentuk dari sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang baru saja diresmikan serta disosialisasikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Aplikasi Akuntansi UKM diciptakan untuk mempermudah pembukuan dan laporan keuangan korporasi melalui smartphone. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan dalam aplikasi tersebut, pelaku UMKM juga dijelaskan cukup rinci dalam membayar pajak setengah persen tersebut.

"Cara membayarnya pun sangat simpel tidak harus misalnya ke bank atau lapor ke kantor pajak, cukup membayar ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," ucapnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Sebab, beberapa ATM sudah dilengkapi dengan menu khusus untuk membayar. Hestu menambahkan, para Wajib Pajak UMKM cukup membawa data pribadi disertai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bawa data, datang ke ATM sambil membawa kartu NPWP-nya sudah cukup. Semuanya bisa diisi dan bayar melalui ATM," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Ancam Pegawai Pajak Nakal: Dikocok Ulang, Kami Taruh di Tempat Terpencil

Nasional
24 hari lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Nasional
24 hari lalu

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Menkeu Purbaya: Enggak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal