-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
-Tunjangan pangan atau beras
-Tunjangan jabatan
-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-Uang lauk pauk
Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.