CFO Bukalapak Minta Pelapak di Media Sosial Kena Pajak

Ayos Carlos
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

“Boleh jadi saat ini sangat besar. Jadi apabila salah satu channel saja yang dikenakan pajak, mungkin akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggodok aturan perpajakan untuk e-commerce bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Otoritas pajak pun mengaku aturan perpajakan yang tengah disusun tersebut tidak akan mengatur secara spesifik soal jual-beli di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan perpajakan akan menyasar aktivitas jual-beli di platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berarti bahwa aktivitas jual beli online di media sosial luput dari pengawasan pajak.

"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerce duluan bukan berarti yang media sosial enggak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," kata Hestu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Anak Muda Kini Rentan Terpapar Aktivitas Digital Berisiko, Kenapa Bisa?

Nasional
9 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
11 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Nasional
14 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal