BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Konferensi pers BEI terkait perubahan aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). (Foto: Cahya Puteri Abdi Rabbi)

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Selanjutnya, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Strategi Investasi di Tengah Dinamika IHSG

Bisnis
4 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
4 hari lalu

Menlu Sugiono Ajak Pebisnis dan Investor Slovakia Kerja Sama dengan Danantara 

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal