BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen

Puti Aini Yasmin
ilustrasi IHSG ubah aturan ambang batas trading halt jadi 8 persen (foto: iNews.id)

Selain itu, BEI juga memutuskan batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
30 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 23,46 Juta, BEI Ungkap Pendorongnya

Nasional
1 bulan lalu

BEI Resmi Buka Informasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik

Bisnis
2 bulan lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Nasional
2 bulan lalu

BEI Siapkan Strategi Pembenahan Pasar Modal Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal