JAKARTA, iNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa penyesuaian jelang pembukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025). Pihaknya memutuskan menaikkan ambang batas trading halt atau penghentian perdagangan sementara jika mengalami penurunan lebih dari 8 persen.
Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan IHSG lebih dari 5 persen. Ketentuan selanjutnya adalah, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Penetapan Kuota Impor BBM untuk Swasta Dilakukan Setiap 6 Bulan
Lalu, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen. Hal itu dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Urutan Trading Halt di Bursa, Perdagangan Saham Bisa Disuspensi Jika IHSG Anjlok 15 Persen