BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham, Tingkatkan Likuiditas Pasar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi perdagangan saham (dok. Freepik)

Implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa.

Hal ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.

Persyaratannya meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
4 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Keuangan
12 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Meroket ke Level 8.122, Nilai Transaksi Sentuh Rp28,8 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal