BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham, Tingkatkan Likuiditas Pasar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi perdagangan saham (dok. Freepik)

Implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa.

Hal ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.

Persyaratannya meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

445 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 6.172

57 tahun lalu

Ini Susunan Lengkap Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal