Bappebti Segera Luncurkan Aturan Perdagangan Emas Digital

Antara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan peraturan tentang perdagangan emas digital termasuk sistem cicilan emas secara online.

"Yang mau kami atur perdagangan cicilan emas digital itu. Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai ditemui pada Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Indrasari mengatakan, platform atau lembaga yang menyediakan perdagangan emas digital dengan sistem cicilan di dalamnya harus memiliki produk emas secara fisik terlebih dahulu sebelum membuka cicilan emas kepada konsumen. Selain itu, entitas perusahaan atau platform penjual emas harus mengantongi izin dari Bappebti.

Indra mengaku hingga saat ini pembahasan materi peraturan perdagangan emas digital memang masih dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini.

Meski belum ada kasus yang mencuat ke publik soal penipuan cicilan emas online, Bappebti menilai regulasi ini harus segera diterbitkan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasar Ekonomi Digital Berkembang Pesat, Generasi Muda Harus Tangkap Peluang

57 tahun lalu

Pimpin Ekonomi Digital di Asia Tenggara, Indef: Harus Punya Roadmap

57 tahun lalu

Bisnis Konvesional Beralih ke Digital, Darmin: Hadapi Saja Situasi Ini

57 tahun lalu

Biodiesel Indonesia Dibatasi, Kemendag akan Bawa ke Mahkamah AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal