Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Bappebti mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi, salah satunya kripto

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undangnya seperti di bidang perdagangan berjangka, ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti Alison Karorundak dalam media briefing virtual, dikutip Selasa (22/2/2022).

Alison menambahkan, penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.

Sebab, jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal