Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai

Aditya Pratama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bea meterai untuk transaksi saham akan dikenakan untuk setiap TC tanpa nominal transaksi.

Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

481 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 7.106 Jelang Libur Panjang

Keuangan
5 hari lalu

296 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi

Nasional
8 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Keuangan
9 hari lalu

483 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 7.362

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal