46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Bursa Efek Indonesia (BEI) sanksi 46 emiten dan beri denda hingga Rp150 juta. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi tersebut dikenakan kepada 46 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.

Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
13 jam lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Nasional
14 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal