Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

Tim iNews.id
Kenali dua skema cara melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan

Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana. Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta.

Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan  harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

  • 2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak

Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.

Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. 

Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!

57 tahun lalu

MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal