YLKI: Pelonggaran Larangan Ekspor Batu Bara Berpotensi Melanggar UUD 1945

Athika Rahma
Ketua YLKI, Tulus Abadi. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelonggaran larangan ekspor batu bara berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara secara bertahap mulai rabu (12/1/2022). Padahal sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. 

Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah per 1 Januari hanya berlangsung sekejap mata dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari.

Padahal keputusan itu dibuat untuk mengamankan stok dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk sejumlah pembangkit listrik.

Untung menilai, perubahan kebijakan yang baru berlangsung selama 11 hari tersebut, menunjukkan ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, sehingga pemerintah mulai melonggarkan larangan ekspor batu bara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

57 tahun lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

57 tahun lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Tembus Rp5 Triliun

57 tahun lalu

Polri Ungkap Blackout di Sejumlah Wilayah gegara Korupsi Pengadaan Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal