Wow, Upah TKI di Taiwan Naik Jadi Rp9,9 Juta Mulai Hari Ini

Suparjo Ramalan
Ilustrasi TKI. (Foto: ANTARA) 

JAKARTA, iNews.id - Upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Taiwan dinaikkan menjadi 20.000 New Taiwan Dollar (NTD) atau setara Rp9,9 juta. Besaran upah baru tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (10/8/2022).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali TKI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, TKIsektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000. 

Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah TKI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO). 

Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah TKI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015. 

“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah TKI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon TKI dan TKI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Latihan Hadapi Mesin Rusak, Pesawat Militer Taiwan malah Jatuh Tewaskan 2 Pilot

57 tahun lalu

Taiwan Dorong Revolusi Layanan Kesehatan Berbasis AI, Ini yang Dilakukan!

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

57 tahun lalu

Trump Belum Lihat Indikasi AS dan China Bakal Perang gara-gara Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal