Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal 

Advenia Elisabeth
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Okezone)

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. 

"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id. Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal