Wamenparekraf Angela: PP Nomor 24/2022 Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Pelaku Ekraf

Heri Purnomo
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengatakan, PP Nomor 24/2022 bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekraf. Foto: Heri P

"Sehingga kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," tambah Angela Tanoesoedibjo. 

Adapun PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Beleid ini mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.

Langkah pemerintah terkait dengan regulasi itu, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eksklusif! Debat Terbuka Said Didu vs Backstagers Indonesia: Korupsi EO di Proyek Pemerintah Triliunan Rupiah?

Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

BPS bakal Gelar Sensus Ekonomi 2026, Siap Datangi 92 Juta Rumah

Bisnis
6 hari lalu

MNC Digital Entertainment Bukukan Laba Bersih Rp985 Miliar Sepanjang 2025, Melesat 140 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal