Wacana Pembentukan Dewan Moneter, Faisal Basri Nilai Bertentangan UUD 1945

Antara
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai wacana pembentukan Dewan Moneter bertentangan dengan UUD 1945. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyoroti
wacana pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan serta menetapkan kebijakan moneter. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Rencananya DPR hendak mengubah UU tentang Bank Indonesia. Akan dibentuk Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan sehingga BI menjadi subordinasi dari pemerintah,” ujar Faisal, dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dia mengatakan revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D.

UUD 1945 pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU.

Hal itu kemudian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2, yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lain, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

57 tahun lalu

BI Tingkatkan Imbal Hasil Investasi untuk Tarik Dana Asing ke RI

57 tahun lalu

Breaking News: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

57 tahun lalu

Cadangan Devisa RI Anjlok 1,3 Miliar Dolar AS Jadi 144,9 Miliar Dolar AS di Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal