Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan, Kemenhub: Dicek Sejak Penumpang Beli Tiket

Heri Purnomo
Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai syarat utama untuk pelaku perjalanan domestim dan luar negeri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan domestik dan luar negeri dalam aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Terkait dengan itu, pengecekan vaksin boster akan dilakukan sejak penumpang membeli tiket. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pengecekan vaksin booster akan dilakukan sejak proses pembelian tiket untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, dimana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

57 tahun lalu

Bandara Husein Sastranegara di Bandung bakal Dibuka lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?

57 tahun lalu

Daftar Vaksin Dianjurkan untuk Orang Dewasa, Cegah Penularan Penyakit Berbahaya

57 tahun lalu

Orang Dewasa Bisa Jadi Pembawa Penyakit ke Rumah, Dokter Ingatkan Pentingnya Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal