Usut Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer, Kemenkop UKM Konsultasi ke BKN soal Sanksi Pelaku

Michelle Natalia
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM), Arif Rahman Hakim. (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan sekaligus anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan, terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.

“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ucap Riza.

Dia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.  

“Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait,” ucap Riza. 

Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.

Riza mengatakan, tim independen saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi dan akan segera dilakukan pertemuan secara fisik untuk membahasnya, sehingga dapat mengungkap kasus ini dalam waktu satu bulan. Tim juga akan memberikan catatan terkait fakta dan rekomendasi penyelesaiannya. 

“Tim juga dalam waktu lebih kurang tiga bulan menyiapkan SOP dalam kaitan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

3 hari lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

10 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

11 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal