Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Jaksel I Lakukan Sita dan Blokir

Aditya Pratama
PPNS Kanwil DJP Jaksel I melakukan blokir aset WP PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel I)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan blokir aset Wajib Pajak (WP) PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 Miliar milik Wajib Pajak. 

PT DMB bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam. Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I masih terus melakukan proses penyidikan. 

Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dan untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Dalam hukum pidana pajak yang merupakan pidana khusus, sita dilakukan untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sita yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I bertujuan untuk mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian kasus tindak pidana yang terjadi.

Ketentuan sita yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
33 menit lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

2 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

10 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal