Tingkatkan Kepatuhan, Kanwil DJP Jaksel I Lakukan Sita dan Blokir

Aditya Pratama
PPNS Kanwil DJP Jaksel I melakukan blokir aset WP PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel I)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan blokir aset Wajib Pajak (WP) PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 Miliar milik Wajib Pajak. 

PT DMB bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam. Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I masih terus melakukan proses penyidikan. 

Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dan untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Dalam hukum pidana pajak yang merupakan pidana khusus, sita dilakukan untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sita yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I bertujuan untuk mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian kasus tindak pidana yang terjadi.

Ketentuan sita yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
4 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
22 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
23 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal