THR Karyawan Maksimal Dibayar H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi THR Karyawan wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari raya. Pemberian THR juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tulis poin ke-7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
7 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
7 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
7 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal