Terlilit Utang RpRp4.749 Triliun, Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset

Aditya Pratama
Pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi raksasa properti China Evergrande Group yang terlilit utang lebih dari 300 miliar dolar AS atau Rp4.749 triliun. (Foto: Reuters)

Keputusan tersebut membuka jalan bagi proses yang diperkirakan akan berlarut-larut dan rumit dengan potensi pertimbangan politik karena investor akan mengamati apakah pengadilan China akan mengakui keputusan Pengadilan Hong Kong, mengingat banyaknya pihak berwenang yang terlibat. Investor luar negeri akan fokus pada bagaimana otoritas China memperlakukan kreditor asing ketika sebuah perusahaan bangkrut.

Evergrande, yang memiliki aset senilai 240 miliar dolar AS, membuat sektor properti terpuruk ketika gagal membayar utangnya pada 2021. Keputusan likuidasi tersebut kemungkinan akan semakin mengguncang pasar modal dan properti China yang sudah rapuh.

Adapun, Beijing saat ini tengah bergulat dengan kinerja ekonomi yang buruk, pasar properti terburuk dalam sembilan tahun terakhir, dan pasar saham yang berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir, sehingga setiap dampak baru terhadap kepercayaan investor dapat semakin melemahkan upaya para pengambil kebijakan untuk meremajakan pertumbuhan.

Menanggapi putusan tersebut, Evergrande mengajukan penundaan setelah pengacaranya menyebut bahwa perusahaan telah membuat beberapa kemajuan dalam proposal restrukturisasi. Sebagai bagian dari tawaran terbaru, pengembang mengusulkan kreditor menukar utang mereka ke seluruh saham yang dimiliki perusahaan di dua unitnya di Hong Kong. 

Pengacara Evergrande berpendapat bahwa likuidasi dapat merugikan operasi perusahaan, manajemen properti, dan unit kendaraan listriknya, yang pada gilirannya akan merugikan kemampuan grup tersebut untuk membayar kembali semua kreditur.

Evergrande telah mengerjakan rencana restrukturisasi utang senilai 23 miliar dolar AS dengan sekelompok kreditor yang dikenal sebagai kelompok pemegang obligasi ad hoc selama hampir dua tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
23 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
27 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal