Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya

Athika Rahma
Ilustrasi - Petugas memeriksa jaringan kelistrikan di gardu induk. (Foto: Antara/PLN)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik PLN untuk golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022. Penyesuaian ini berlaku untuk kuartal III 2022. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada 5 golongan yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif listrik. 

"Dari 13 golongan nonsubsidi, 5 golongan diantaranya disesuaikan tarif listriknya. Dua dari golongan rumah tangga, tiga dari golongan pemerintah," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Berikut 5 kategori pengguna listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2022 : 

1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA)
2. Giologan R3 (6.600 VA ke atas)
3. Golongan P1 (6.600VA sampai 200kVA)
4. Golongan P2 (200 kVA ke atas)
5. Golongan P3

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
28 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
29 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
29 hari lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal