Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya

Athika Rahma
Ilustrasi - Petugas memeriksa jaringan kelistrikan di gardu induk. (Foto: Antara/PLN)

Rida menjelaskan, golongan R2 dan R3 masuk dalam kategori rumah tangga, namun biasanya memiliki rumah mewah. Itu sebabnya, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian pada 2 golongan tersebut.

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.

Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Sebagai informasi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
10 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
2 bulan lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal