Syarat Insentif Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Bocoran Evaluasinya

Suparjo Ramalan
Ilustrasi syarat subsidi kendaraan bermotor listrik akan diubah

Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun berharap agar tidak ada komentar terkait subsidi kendaraan listrik hanya untuk orang kaya.

"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu," tutur dia.

Sementara itu, saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran subsidi atau insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pasalnya, minat pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik masih rendah.

Pada 2023, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status empat unit sudah tersalurkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Niaga
4 hari lalu

Wow! Investasi di Sektor Kendaraan Listrik Tembus Rp36 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ungkap Skema Subsidi Energi Baru, Begini Perhitungannya

Mobil
12 hari lalu

Jangan Asal Terjang! 4 Hal Perlu Diperhatikan Pemilik Mobil Listrik saat Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal