Syarat Baru Calon Gubernur BI hingga DK LPS, Menkeu: Tidak Boleh Anggota Parpol

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan syarat baru calon Gubernur Bank Indonesia (BI) hingga Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS). 

Menurut Menkeu, syarat baru tersebut adalah para calon Gubernur BI dan DK LPS tidak boleh menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Hal itu, dalam rangka menjaga independensi BI dan LPS. 

"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Menurut dia, peran Gubernur BI dan DK LPS sangat penting untuk meningkatkan fungsi check and balance, menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di BI, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.

Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
4 hari lalu

Purbaya: Ekonomi Sudah Berbalik Arah, Pertumbuhan akan Lebih Cepat!

Nasional
5 hari lalu

Juda Agung dan Thomas Djiwandono Berganti Jabatan, Purbaya: Bukan Tukar Guling, Kebetulan saja

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal