Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

Dia mengaku akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.

"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ucapnya.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

8 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

16 hari lalu

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

16 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal