Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil baru 0 persen yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditolak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan memberikan perlakuan spesial kepada industri otomotif.

Kemenperin mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers APBN Kita secara virtual, Senin (19/10/2020).

Dia mengatakan pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.

"Kita akan terus coba untuk memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

8 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

16 hari lalu

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

16 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal