Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023). 

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. 

"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.

Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal