Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Ini Isinya

Michelle Natalia
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Ini Isinya (screenshot IG)

Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, aturan ini mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana. 

"Pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang, paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari," tutur Encep.
 
Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.

"Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereview, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC. Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai," ujar dia.

Dia menegaskan, terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai. 

"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini dan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

7 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

11 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

16 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal