Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Atikah Umiyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan isi surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

"Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp253 triliun plus 74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ucapnya.

Dia mencontohkan salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu dikirim PPATK pada 19 Mei 2020.

Dia menyebut pada surat itu berisi soal transaksi Rp189,27 triliun. Karena angka yang besar, Kemenkeu langsung menelusuri hal tersebut dan tidak menemukan hal mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor. Setelah dilihat, dari Bea Cukai lalu meneliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers.

Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi Covid-19 terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.

"Waktu Bea Cukai mengatakan tidak menemukan di Bea Cukai ada kecurigaan, maka Pajak masuk," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

PPATK Minta Anggaran 2027 Ditambah Rp516,4 Miliar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal