Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?

Giri Hartomo
Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Paryono menjelaskan, kebijakan THR tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.

Dalam skema baru, kata dia, formula tunjangan PNS hanya ada dua yaitu Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS sementara Tunjangan Kemahalan tergantung kondisi wilayah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pemerintah Evaluasi Kebijakan WFA ASN Pekan Pertama, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal