Simulasi JHT Aturan Baru dan Lama Pekerja Gaji Rp4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Dapat Berapa?

Shelma Rachmahyanti
Simulasi JHT aturan baru dan lama pekerja gaji Rp4 juta kena PHK usia 30 tahun

Hitungannya:

Iuran JHT: 5,7 persen x Rp4 juta = Rp228.000

Total iuran: 60 bulan x Rp228.000 = Rp13.680.000

Adapun pengembangan selama 5 tahun: Rp2.120.310 (sekitar 5,7 persen per tahun)

Maka total manfaat yang didapat sebesar Rp15.800.316

Permenaker No 20 Tahun 2022

Sementara jika berdasarkan Permenaker No 2 Tahun 2022, manfaat JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun lebih besar mencapai Rp66.7775.213 dan tanpa membayar iuran lanjuta. Adapun perhitungannya sebagai berikut:

Rp15.8000.310 x 5,7 persen x 26 tahun = Rp66.775.213

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
3 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Nasional
11 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal