Simak, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal dan Informal

Suparjo Ramalan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara daftarBPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal kini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. 

Sebelum melangkah ke cara daftarnya, baiknya Anda perlu mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat manfaat yang bisa didapatkan yakni sebagai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan dana pensiunan. 

Adapun beberapa hal yang harus dilakukan sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan antara lain menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya. Untuk diketahui, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha adalah Surat izin usaha dari kelurahan setempat, salinan KTP, Salinan Kartu Keluarga (KK), pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak satu lembar.

Adapun dokumen yang perlu harus disiapkan bagi karyawan perusahaan atau para Penerima Upah (PU) antara lain, sediakan formulir pendaftaran pemberi kerja (badan usaha), formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Bank Mandiri Salurkan 28.000 Paket Sembako

57 tahun lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

57 tahun lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal