Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota segera Naik

Aditya Pratama
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik agar cukup saat bertransaksi di pintu tol.

Adapun penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota akan berlaku di dua ruas, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis keterangan unggahan Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Senin (9/9/2024).

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis Jasamarga Metropolitan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Slipi Tol Dalam Kota Imbas Demo May Day

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Jamin Tak Kenakan PPN Tarif Jalan Tol dalam Waktu Dekat

Nasional
14 hari lalu

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Nasional
1 bulan lalu

BPJT Sebut Investor Asing Ogah Garap Proyek Jalan Tol di RI, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal