Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi sanksi bagi Pemda yang tak naikkan UMP sesuai regulasi (Foto: Istimewa)

"Sanksi bukan sari ibu Kemnaker tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian dalam negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimum tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel di atas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal