Satgas BLBI Sita Aset Properti Milik Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. (Foto: Michelle Natalia/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satgas BLBI menyita aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur/obligor. Diperkirakan nilainya mencapai Rp17.773.917.500 atau Rp17,77 miliar sesuai NJOP Tanah.

Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).

Adapun rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung adalah sebagai berikut.

1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen

Nasional
14 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
19 hari lalu

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia terkait Kasus Fraud, Bareskrim Sita Sejumlah Barang Bukti

Nasional
27 hari lalu

Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal