Salurkan KUR Rp176,9 Triliun, Menko Airlangga: Bantu UMKM Dorong Pemulihan Ekonomi 

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021). Foto: Kementerian Perekonomian

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada tahun 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.

Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitor dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93 persen dari target 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08 persen dari target perubahan 2021 sebesar Rp285 triliun.

Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitor. Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2021 per sektor terbesar  disalurkan pada sektor perdagangan (43,28 persen) disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (37,51 persen), dan jasa-jasa (12,79 persen).

“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” ucap Airlangga.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan, serta perwakilan dari BRI, Bank Mandiri, BNI, BPD Sumut, Jamkrindo, dan Askrindo. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal