Salurkan KUR Rp176,9 Triliun, Menko Airlangga: Bantu UMKM Dorong Pemulihan Ekonomi 

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021). Foto: Kementerian Perekonomian

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR yang disalurkan diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendorong pemulihan perekonomian di masa pandemi Covid-19.  

KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dan pembiayaannya bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible tapi belum bankable.

“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).

Selaku Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mendorong pemerintah daerah serta lembaga penyalur KUR dan penjamin KUR untuk turut mendorong penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Program KUR dalam pelaksanaannya juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi. Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi tahun 2020 tercatat sebesar Rp198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa praCovid-19 tahun 2019 yang sebesar Rp140,1 triliun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal