Resmi, BBM di Bawah RON 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Mochamad Rizky Fauzan
Kementerian ESDM memastikan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) di bawah 90 dari pasaran mulai 1 Januari 2023. (Foto: Okezone)

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

11 hari lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

18 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

19 hari lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal