Ketiga, keberpihakan pada Eks THK-II. Menurutnya, masih ada pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan honorer THK-II. Hal ini yang kemudian mendukung harus adanya prioritas kepada THK-II ini.
Keempat, gaji dan tunjangan. Menurutnya, kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," ucap Alex.