"Investasi untuk industri pendukung, kita harap dengan semakin lengkap regulasi untuk EBT ada industri pendukung yang akan masuk melakukan investasi," kata dia.
Jenis investasi ketiga yakni pengembangan industri hijau. "Semakin tersedia listrik semakin hijau akan dorong industri green industry, untuk industri-industri memang akan atau harus memanfaatkan energi-energi yang sifatnya EBT," ucapnya.
Selain mempercepat pengembangan EBT dan meningkatkan investasi, Perpres EBT juga bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
"Apalagi sekarang kita sudah sampaikan NDC edisi lebih ambisius, enhanced, naik 2 persen dari 29 persen menjadi 31 persen. Itu jadi salah satu kemajuan utama dalam proses penyusunan Perpres ini," tuturnya.
Dia memaparkan beberapa kebijakan utama yang diatur dalam Perpres EBT. Pertama, penetapan tarif pembelian listrik EBT oleh PLN sebagai single offtaker, dengan mekanisme tarif staging.