PUPR Bangun 3 Instalasi Pengolahan Air Limbah di IKN Senilai Rp638 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PUPR mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar IKN di Kalimantan Timur senilai Rp638,8 miliar. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. IPAL ini memanfaatkan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) untuk mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air.

Dengan begitu, limbah yang dihasilkan akan lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tetapi juga merencanakan pusat perkotaan yang modern dengan prinsip Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai suatu Future Smart Forest City of Indonesia. 

Secara teknis, skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi MBBR dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL Terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga menghasilkan standar influen (baku mutu) yang ditetapkan sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air/dialirkan ke sungai. 

Kasi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Alfrits Steeve Willy Makalew mengatakan, sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5.000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal