PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi

Rina Anggraeni
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sekitar 19.150 industri diizinkan beroperasi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperketat. 

Seperti diketahui, melonjaknya kasus Covid-19 sejak pada Juni 2021 membuat pemerintah kembali menerapakan PPKM mikro yang diperketat, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Menurut dia, industri yang dapat beroperasi harus mengantongi izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin. Terkait dengan penerapan PPMK, syarat-syarat untuk IOMKI juga diperketat.

Agus Gumiwang menjelaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada industri selama pandemi. 

“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” ujar Agus Gumiwang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal