PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi

Rina Anggraeni
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sekitar 19.150 industri diizinkan beroperasi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperketat. 

Seperti diketahui, melonjaknya kasus Covid-19 sejak pada Juni 2021 membuat pemerintah kembali menerapakan PPKM mikro yang diperketat, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Menurut dia, industri yang dapat beroperasi harus mengantongi izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin. Terkait dengan penerapan PPMK, syarat-syarat untuk IOMKI juga diperketat.

Agus Gumiwang menjelaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada industri selama pandemi. 

“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” ujar Agus Gumiwang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
7 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
8 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal